ngeBLOG untuk mengHILANGkan kejenuhan . . . dan saling berbagi informasi, MUDAH2AN BERMANFAAT




Rabu, 04 Mei 2011

proposal hari anti narkoba se-dunia


Badan Narkotika Kabupaten Bekasi sebagai salah satu lembaga yang memiliki beban dan tanggung jawab begitu besar untuk memerangi dan menyelamatkan generasi kita dari bahaya Narkoba, yang searah dengan salah satu program pemerintah tentang pemberantasan NARKOBA yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 tentang Penanggulangan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya.

Krisis multidimensional yang dihadapi Bangsa Indonesia sangat dipengaruhi oleh Penyalahgunaan Narkoba, Perbuatan Tawuran dan Tindakan Anarkis, bertepatan dengan Hari Anti Narkoba se-Dunia pada 26 Juni 2011. Badan Narkotika Kabupaten Bekasi (BNK) sebagai salah satu lembaga yang memiliki beban dan tanggung jawab begitu besar untuk memerangi dan menyelamatkan generasi kita dari penyalahgunaan Narkoba yang dirasakan banyak orang dan mempunyai resiko yang sangat luas, sebagian besar mereka yang terkena masih tergolong remaja dan dewasa muda, dan juga dampaknya dirasakan secara tidak langsung oleh masyarakat umum, misalnya pelayanan publik yang kurang memuaskan akibat para pelaku pelayanan publik (pegawai) tersebut telah dirusak mental dan pribadinya akibat penyalahgunaan narkoba, atau kekerasan dalam rumah tangga dan ketidak harmonisan hubungan dalam rumah tangga akibat salah satu dari anggota keluarga telah menjadi pengguna narkoba/jungkie (sebutan lain untuk pengguna narkoba), juga semakin meningkatnya tindak kriminal dan semakin banyaknya macam modus operandi yang dilancarkan para pelaku kriminal tidak terlepas dari efek buruk penyalahgunaan narkoba,  
Salah satu program dari GEPENTA (Gerakan Peduli Anti Narkoba) Kabupaten Bekasi yang bernaung dalam Badan Narkotika Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten, mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk menjadikan tahun 2011 ini sebagai tahap awal untuk menabuh genderang perang terhadap NARKOBA. Sebelum kita, keluarga kita, sahabat dan teman-teman kita, saudara-saudara kita se-kabupaten Bekasi menjadi korban selanjutnya dari bahaya penyalahgunaan NARKOBA. Untuk itulah kami menganggap penting dalam menyambut Hari Anti Anti Narkoba se-Dunia yang bertepatan pada tanggal 26 Juni 2011, bisa disosialisasikan melalui pemasangan spanduk serta penyebaran poster dan stiker Peduli Anti Narkoba dan tawuran/anarkhis di wilayah kerja Kab. Bekasi.

Maka sebagai salah satu lapisan masyarakat yang bergerak di organisasi
kemasyarakatan yang Peduli Anti Narkoba dan Tawuran, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membangun Kabupaten Bekasi Bebas dari Narkoba dan Tawuran/anarkhis, dengan landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 9 Tahun 1979 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convention Against Illicit Traffict abd Narcotic drugs and psychotropic Substance 1988 (Konvensi PBB Tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika tahun 1988). Dengan mengetengahkan potensi, peluang, prestasi, strategi, perencanaan dan tantangan memajukan Kabupaten Bekasi Bebas dari Narkoba dan tawuran/anarkhis dari masa ke masa. Kami yakin sosialisasi melalui pemasangan Spanduk dan Umbul serta penyebaran Poster dan Stiker Peduli Anti Narkoba dan tawuran/anarkhis tersebut akan mendapatkan respon positif dari seluruh kalangan, satu dan lain hal demi terciptanya informasi yang utuh sebagai komunikasi Badan narkotika Kabupaten (BNK) dan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta Kepolisian resor Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan oleh Gepenta Kabupaten Bekasi dengan masyarakat umum.
NARKOBA sebagaimana kita ketahui bersama bahwa barang haram tersebut dibeli dengan harga yang sangat tinggi sedangkan tidak semua pengguna narkoba memiliki kemampuan yang besar untuk setiap saat membeli narkoba, hal inilah yang membuat sebagian dari mereka (para pengguna) untuk menghalalkan segala cara, bahkan tindak kriminal yang sangat keji pun dilakukun semata-mata untuk memperoleh barang haram tersebut. Tujuan sosialisasi pemasangan spanduk dan umbul-umbul serta penyebaran poster peduli anti narkoba dan anarkhis untuk memberikan informasi / sosialiasi anti narkoba dan tawuran/anarkis kepada masyarakat umum khususnya generasi muda kita, untuk memerangi dan menyalamatkan dari bahaya Narkoba, Tawuran/Anarkis serta :
  • Turut mensukseskan Sosialisasi Peduli Anti Narkoba dan Tawuran/anarkhis di seluruh Kabupaten Bekasi sesuai visi dan misi Badan Narkotika Kabupaten Bekasi serta Pemerintah Kabupaten Bekasi “Kabupaten Bekasi Bebas dari Narkoba”. 
  • Mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan kesadaran dan kemudahan informasi masyarakat tentang dampak dari bahaya penyalahgunaan Narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
  • Menciptakan image bahwa Kabupaten Bekasi Peduli Penyalahgunaan Narkoba dan tawuran/anarkhis 
  • Mensosialisasikan keberadaan GEPENTA di Kabupaten BEKASI sebagai salah satu organisasi Kemasyarakatan yang khusus dalam hal penyalahgunaan Bahaya Narkoba dan tawuran/anarkhis dibawah naungan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi serta Pemerintah dan Kepolisian Kabupaten Bekasi .

0 komentar: