ngeBLOG untuk mengHILANGkan kejenuhan . . . dan saling berbagi informasi, MUDAH2AN BERMANFAAT




Selasa, 28 Juni 2011

JAKARTA menuju MEGAPOLITAN


Konsep Megapolitan sebagai penerapan tata ruang yang meliputi 3 propinsi ; DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten sudah lama digulirkan. Konsep ini lebih diarahkan kepada perbaikan infrastruktur, sistem transportasi dan pencegahan banjir serta kekeringan yang seringkali dialami oleh penduduk yang tinggal di Jakarta dalam suatu  perencanaan yang terpadu. Dengan melihat latar belakang dan manfaat yang akan dicapai, banyak kalangan berharap hal ini bisa secepatnya diwujudkan mengingat ; Pertama, sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta dengan populasi penduduk  rata rata 14.000 jiwa per km2 sudah kelewat padat, sehingga daya tampung terhadap populasi penduduk saat ini sudah sangat mengecil sementara urbanisasi terus berlangsung. Kedua, mayoritas pekerja di Jakarta adalah warga masyarakat yang bertempat tinggal didaerah kawasan penyangga seperti Bekasi, Bogor, Depok dan Tangerang.

Melihat realitas tersebut, maka gagasan pembangunan kawasan Megapolitan  patut didukung, apalagi jika konsep megapolitan itu bisa benar¬-benar mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi rakyat pada umumnya. Maka  semua pihak yang terkait termasuk pemerintah pusat diharapkan mengambil peranan penting bagi percepatan implementasi gagasan ini. Agar tidak menimbulkan problem baru, baik secara sosial, politik maupun ekonomi, sebagai ekses dari pelaksanaan kawasan megapolitan tersebut, beberapa langkah komprehensif dan payung hukum perlu diwujudkan segera demi suksesnya rencana pengembangan kawasan Megapolitan Jabodetabekpunjur tersebut.

Dalam rangka turut mendukung bagi percepatan terwujudnya pelaksanaan konsep tersebut, kiranya diperlukan langkah-langkah sosialisasi kepada semua pihak yang terkait, para pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya. Maka penting kiranya menurut kami, diupayakan penerbitan Buku Jakarta Menuju Megapolitan, yang berisikan latar belakang konsep, sasaran yang ingin dicapai, landasan/ payung hukum, kendala dan hambatan, hak dan kewajiban dan lain-lain.   



0 komentar: