OPTIMALISASI JEMBATAN KALIMALANG
SEBAGAI SARANA PUBLIK YANG INDAH DAN AMAN
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengisaratkan bahwa pemerintah atau negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik karena hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Hal ini berarti warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan pemerintah memiliki kewajiban memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dalam penyelenggaraan pelayanan publik.Bagian pelayanan publik yang kita kenal diantaranya adalah
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib dan lancar.
Hal tersebut diuraikan pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,
meliputi ; kegiatan gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang di jalan,
kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lalu lintas
dan angkutan jalan; kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan berlalu lintas,
pengkajian rekayasa lalu lintas, registrasi identifikasi kendaraan dan
pengemudi serta penegakan hukum. Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan
meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan semua
diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Gubernur
atau Bupati/ Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.Dengan mengacu pada misi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk
menegakkan ketertiban, mengembangkan prasarana dan sarana publik secara terpadu
dan menghar-moniskan tata ruang yang berbasis kepedulian terhadap lingkungan,
maka tidak berlebihan bila beberapa sarana publik yang rentan terhadap
kejadian-kejadian yang akan membahayakan keselamatan masyarakat layak diberikan
perhatian khusus, baik sarana milik pemda maupun sarana milik swasta mitra
pemerintah. Pemerintah menyadari bahwa masyarakat menghaharapkan kebijakan yang
'human face', yang berorientasi dan melindungi keselamatan warganya dalam
aktivitas sehari-hari.Jembatan Kalimalang sepanjang Jatimulya sampai Cibitung milik
Perum Jasa Tirta II merupakan salah satu sarana publik yang rawan dan sering
terjadi kecelakaan, secara pisik sarana tersebut cukup memprihatinkan karena
kebanyakan tidak memiliki pagar pengaman yang memadai, jalanan bergelombang/
berlubang, tingkat pemakaian tinggi terutama pada jam sibuk, kalau malam gelap
tanpa penerangan. Pengguna jembatan tidak hanya kendaraan roda dua, mobil
bahkan truk juga memanfaatkan sarana tersebut. Hal ini disadari benar oleh
Pemerintah Kabupaten Dati II Bekasi, sehingga dalam rangka mengimplemen-tasikan
hak memberikan 'pembinaan' kepada pengelola dan pemilik sarana publik di
wilayah tanggung jawabnya, serta pada sisi lain untuk menunjukkan kepedulian
bagi terwujudnya sarana publik yang berorientasi pada keselamatan warga dan
keindahan lingkungan, maka program Optimalisasi Fungsi Jembatan Kalimalang
direkomen-dasikan untuk didukung pelaksanaannya.Dalam rangka membangun dan mewu-judkan
sarana publik yang memadai khususnya 12 Jembatan Kalimalang dari Jembatan satu
Jatimulya sampai Sinar Jaya Cibitung, kami berharap program OPTIMALISASI JEMBATAN KALIMALANG
SEBAGAI SARANA PUBLIK YANG INDAH DAN AMAN bisa
diwujudkan bersama Perum Jasa Tirta II sebagai pemilik. Program ini menawarkan
pembuatan pagar pengaman jembatan, penerangan jembatan, penambalan lubang pada
jalan dengan menyerasikan pembuatan media promosi di atas pagar jembatan dengan
konstruksi yang terpisah dari badan jembatan.
0 komentar:
Posting Komentar