ngeBLOG untuk mengHILANGkan kejenuhan . . . dan saling berbagi informasi, MUDAH2AN BERMANFAAT




Senin, 28 Februari 2011

PROPOSAL MPR-RI 66 th MENGABDI

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lahir seiring dengan berdirinya negara Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Setelah kemerdekaan di proklamirkan, pada tanggal 29 Agustus 1945 dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertugas membantu Presiden. Sejarah mencatat, bahwa KNIP adalah cikal bakal (embrio) dari perwakilan di Indonesia, yang oleh Undang-Undang Dasar Negara Repubulik Indonesia Tahun 1945 diwujudkan ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Seiring bergulirnya reformasi yang menghasilkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Repubulik Indonesia Tahun 1945 yang telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi negara. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Repubulik Indonesia Tahun 1945, MPR menjadi lembaga negara yang bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga negara termasuk kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR. Wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubulik Indonesia Tahun 1945 yaitu:
1.   Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
2.   Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3.   Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
4.   Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
5.   Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Repubulik Indonesia Tahun 1945, tugas yang tidak kalah pentingnya adalah mensosialisasikan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Repubulik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,  oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar tetap memilki keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan.
Sebagai lembaga negara, MPR memasuki usia 66 tahun, merupakan pelaku dan saksi sejarah perjalanan ketatanegaraan bangsa Indonesia. Keduanya terangkai dalam bingkai dan semangat pengabdian. Maka sangat penting bagi semua kalangan, terutama generasi penerus bangsa mendapatkan informasi yang komprehensif tentang perjalanan panjang, peran dan pengabdian MPR dari masa ke masa.

0 komentar: