ngeBLOG untuk mengHILANGkan kejenuhan . . . dan saling berbagi informasi, MUDAH2AN BERMANFAAT




Jumat, 25 November 2011

logo Vector Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

logo Vector Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai

TUGAS :
menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (Pasal 612)

FUNGSI :
a). perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b). koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
c). pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
d). pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Pasal 613)



VISI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah :
“Terwujudnya aparatur negara yang profesional, efektif, efisien dan akuntabel dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi menuju Kepemerintahan yang Baik”

Dalam rangka menciptakan Visi, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai MISI :

1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
2. Meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur;
3. Meningkatkan koordinasi pengawasan;
4. Terwujudnya kelembagaan yang efektif dan efisien;
5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan;
6. Meningkatkan profesionalitas SDM aparatur.




0 komentar: