ngeBLOG untuk mengHILANGkan kejenuhan . . . dan saling berbagi informasi, MUDAH2AN BERMANFAAT




Kamis, 24 November 2011



Visi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Terwujudnya kesetaraan gender dan perlindungan anak.
Misi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Mendorong terwujudkan kebijakan yang responsif gender dan peduli anak untuk peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan hak tumbuh kembang dan perlindungan anak dari tindak kekerasan”.
Dari visi dan misi yang telah dirumuskan maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menetapkan tujuan sebagai berikut:
  • Mendorong dan memfasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang responsif gender dan peduli anak di seluruh bidang pembangunan prioritas;
  • Mendorong dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak perempuan dan anak atas perlindungan dari tindak kekerasan;
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta masyarakat dalam mendukung pencapaian kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
  • Mewujudkan manajemen yang akuntabel dan terintegrasi.
Sasaran Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sebagai penjabaran dari tujuan yang telah ditetapkan sasaran yang akan dicapai dalam 5 tahun ke depan sesuai meliputi:
  • Perumusan kebijakan dan pedoman bagi penerapan pengarusutamaan gender dan anak (PUG & A) oleh Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian lainnya (khususnya di bidang sosial, politik, hukum; perekonomian; dan pemenuhan hak anak).
  • Perumusan kebijakan dan pedoman bagi penerapan pengarusutamaan gender dan anak (PUG & A) oleh Pemerintah Daerah, khususnya di bidang sosial, politik, hukum; perekonomian; dan pemenuhan hak anak.
  • Perumusan kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
Pejabat Tinggi Negara Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak




0 komentar: