logo Vector Kementerian Kehutanan |
A. PERKEMBANGAN KEHUTANAN
MENJELANG TAHUN 1983
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967,
mengamanatkan bahwa pengurusan hutan pada hakekatnya adalah untuk mendapatkan
manfaat hutan yang sebesar-besarnya secara serbaguna dan lestari baik secara
langsung maupun tidak langsung, bagi kemakmuran masyarakat.
Pengurusan hutan tersebut
dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan, yang mencakup:
- Pengaturan pemolaan dan penataan kawasan hutan.
- Pengaturan dan penyelenggaraan pengusahaan hutan.
- Pengaturan terhadap perlindungan proses ekologi yang mendukung sistem. penyangga kehidupan serta rehabilitasi hutan, tanah dan air.
- Pengaturan terhadap usaha-usaha terselenggaranya dan terpeliharanya pengawetan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Penyelenggaraan penyuluhan dan pendidikan di bidang kehutanan.
Agar usaha-usaha dan kegiatan
yang berkaitan dengan pengurusan hutan tersebut secara administratif dan teknis
dapat terselenggara dengan baik maka diperlukan adanya wadah atau sarana
kelembagaan yang dapat menampung seluruh aktivitas kegiatan di bidang kehutanan.
0 komentar:
Posting Komentar