ngeBLOG untuk mengHILANGkan kejenuhan . . . dan saling berbagi informasi, MUDAH2AN BERMANFAAT




Rabu, 16 November 2011

logo Vector Kementerian Kehutanan

logo Vector Kementerian Kehutanan


LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA DEPARTEMEN KEHUTANAN

A. PERKEMBANGAN KEHUTANAN MENJELANG TAHUN 1983
 
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967, mengamanatkan bahwa pengurusan hutan pada hakekatnya adalah untuk mendapatkan manfaat hutan yang sebesar-besarnya secara serbaguna dan lestari baik secara langsung maupun tidak langsung, bagi kemakmuran masyarakat.
 
Pengurusan hutan tersebut dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan, yang mencakup:

  1. Pengaturan pemolaan dan penataan kawasan hutan.
  2. Pengaturan dan penyelenggaraan pengusahaan hutan.
  3. Pengaturan terhadap perlindungan proses ekologi yang mendukung sistem. penyangga kehidupan serta rehabilitasi hutan, tanah dan air.
  4. Pengaturan terhadap usaha-usaha terselenggaranya dan terpeliharanya pengawetan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  5. Penyelenggaraan penyuluhan dan pendidikan di bidang kehutanan.
 
Agar usaha-usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan pengurusan hutan tersebut secara administratif dan teknis dapat terselenggara dengan baik maka diperlukan adanya wadah atau sarana kelembagaan yang dapat menampung seluruh aktivitas kegiatan di bidang kehutanan.






0 komentar: