ngeBLOG untuk mengHILANGkan kejenuhan . . . dan saling berbagi informasi, MUDAH2AN BERMANFAAT




Selasa, 22 November 2011

Logo Vector Kementerian Pendidikan Nasional

Logo Vector Kementerian Pendidikan Nasional


TUGAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

(Pasal 434 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010)
Kementerian Pendidikan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan nasional dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 
(Pasal 435 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010)
Fungsi Kementerian Pendidikan Nasional :
  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan nasional;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan Nasional di daerah; dan
  • pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
VISI

Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif
MISI

  • Ketersediaan                            
    Meningkatkan KETERSEDIAAN layanan pendidikan. Sebagai upaya menyediakan sarana-prasarana dan infra struktur satuan pendidikan (sekolah) dan penunjang
    lainnya.
  • Keterjangkauan                          
    Memperluas KETERJANGKAUAN  layanan pendidikan. Mengupayakan kebutuhan biaya pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat.
  • Kualitas                                    
    Meningkatkan KUALITAS/MUTU dan relevansi layanan pendidikan. Sebagai upaya mencapai kualitas pendidikan yang berstandar nasional dalam rangka
    meningkatkan mutu dan daya saing bangsa.
  • Kesetaraan                                
    Mewujudkan KESETARAAN dalam memperoleh layanan pendidikan. Tanpa membedakan layanan pendidikan antarwilayah, suku, agama, status sosial, negeri dan swasta, serta gender.
  • Kepastian Jaminan
    Menjamin KEPASTIAN memperoleh layanan pendidikan. Adanya jaminan bagi lulusan sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau mendapatkan lapangan kerja sesuai kompetensi.






0 komentar: