Logo Vector Kementerian Pendidikan Nasional |
TUGAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
(Pasal 434 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010)
Kementerian Pendidikan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan di bidang pendidikan nasional dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
(Pasal 435 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010)
Fungsi Kementerian Pendidikan Nasional :
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan nasional;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan Nasional di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
VISI
Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif
MISI
-
Ketersediaan
Meningkatkan KETERSEDIAAN layanan pendidikan. Sebagai upaya menyediakan sarana-prasarana dan infra struktur satuan pendidikan (sekolah) dan penunjang
lainnya. -
Keterjangkauan
Memperluas KETERJANGKAUAN layanan pendidikan. Mengupayakan kebutuhan biaya pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat. -
Kualitas
Meningkatkan KUALITAS/MUTU dan relevansi layanan pendidikan. Sebagai upaya mencapai kualitas pendidikan yang berstandar nasional dalam rangka
meningkatkan mutu dan daya saing bangsa. -
Kesetaraan
Mewujudkan KESETARAAN dalam memperoleh layanan pendidikan. Tanpa membedakan layanan pendidikan antarwilayah, suku, agama, status sosial, negeri dan swasta, serta gender. -
Kepastian Jaminan
Menjamin KEPASTIAN memperoleh layanan pendidikan. Adanya jaminan bagi lulusan sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau mendapatkan lapangan kerja sesuai kompetensi.
0 komentar:
Posting Komentar