logo vector koperasi |
Visi dan Misi
Visi Kementerian Koperasi dan UKM
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan
Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah dengan
tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di
Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan
kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Sesuai
dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah
menetapkan visi, yaitu:
Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.
Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.
Misi Kementerian Koperasi dan UKM
Rumusan misi Kementerian Koperasi dan
UKM adalah: Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional
melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi
dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia
usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan
kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan
terintegrasi secara nasional.
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM
secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam
perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi
dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai
berikut:
- Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
- Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
- Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
- Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
- Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
sumber : http://www.depkop.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar