logo Vector Kementerian Sosial |
VISI :
TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT
Visi ini mengandung arti bahwa pembangunan bidang
kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan
masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk
kedalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan sosial pada tahun 2014.
Kondisi ini merupakan tujuan yang realistis yang dapat
dicapai selama periode lima tahun
pelaksanaan RPJMN 2010-2014 sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian
Sosial. Kondisi dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Tentang Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material,
spiritual,dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya.
Secara konstitusional, visi ini merupakan jawaban terhadap
amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 di mana Fakir Miskin dan Anak Telantar
dipelihara oleh Negara. Undang Undang Dasar 1945 tidak memberikan penjelasan
bagaimana cara mensejahterakan fakir miskin dan anak telantar,hanya mewajibkan
kepada Negara untuk memberikan proteksi terhadap fakir miskin dan anak
telantar, di mana kedua kelompok sasaran ini termasuk kedalam PMKS. Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial menjawab pertanyaan
tentang bagaimana meningkatkan kesejahteraan sosial PMKS termasuk di dalamnya
fakir miskin dan anak telantar.
MDGs merupakan kesepakatan komunitas internasional terhadap
penurunan angka kemiskinan di mana Indonesia
ikut menandatanganinya. Dengan Konstitusi negara yang didukung oleh Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2009 memperkuat Indonesia untuk mewujudkan komitmen MDGs
tersebutyang ditujukan bagi PMKS. Kesejahteraan sosial bagi PMKS dimaksud dapat
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan penurunan angka
kemiskinan sesuai dengan MDGs.
Dengan demikian, visi Kementerian Sosial sebagaimana
tersebut di atas memiliki relevansi yang kuat dengan Undang Undang Dasar 1945,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Undang Undang lainnya, serta MDGs yang
harus dicapai pada tahun 2015. Oleh karena itu perlu ada komitmen kuat dari
pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi tersebut.
MISI :
Sebagai kementerian, Kementerian Sosial mengemban dan
melaksanakan tugas sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan
organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Agar pelaksanaan tugas
dan fungsi dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang telah
ditetapkan, Kementerian Sosial menetapkan misi sebagai berikut:
- Meningkatkan aksesibilitas perlindungan sosial untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan kesejahteraan sosial bagi PMKS;
- Mengembangkan perlindungan dan jaminan sosial bagi PMKS;
- Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan;
- Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan;
- Meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan,dan kesetiakawanan sosial untuk menjamin keberlanjutan peran serta masyarakat dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
sumber : http://www.depsos.go.id/index.php
0 komentar:
Posting Komentar